Senin, 20 April 2020

Berakhir Damai, Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Problem Solving Kasus Pencemaran Nama Baik.



Tribratanews Kauditan -  Untuk terpeliharanya keharmonisan di masyarakat, bhabinkamtibmas harus bisa menjembatani setiap permasalahan yang terjadi untuk  mencarikan solusi yang terbaik sehingga dapat di terimah oleh semua pihak.

Hal tersebut yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas Polsek Kauditan desa Treman Brigadir Stenly Lekes dalam memediasi kasus pencemaran nama baik dan membuat perasaan tidak menyenangkan antara Pala jaga 1(pelapor) dan Ryanto Ansiga (terlapor), masalah di selesaikan di kantor desa Treman Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Senin (20/4/2020).

Atas kejadian tersebut bhabinkamtibmas bersama kepala desa dan perangkat desa melakukan mediasi, di mana kedua belah pihak di pertemukan dan di mintai klarifikasi, setelah mendapatkan klarifikasi di ambil kesimpulan bahwa masalah tersebut diselesaikan secarah kekeluargaan alias Damai, " Atas kesepakatan bersama dan mediasi kedua belah pihak berdamai dan diselesaikan secarah kekeluargaan serta di buatkan surat pernyataan bersama, kemudian kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulang lagi di kemudian hari. " kata Brigadir Stenly Lekes.

Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey SH mengatakan " Selain mengemban tugas Door Too Door System , bhabinkamtibmas juga harus bisa memediasi permasalahan yang ada di masyarakat, guna mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas serta menjamin keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat. " Tutur Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini