Yang mana rapat musyawarah desa ini, dalam rangka penetapan penerimaan BLT melalui dana desa kaitan dengan Covid-19, kegiatan rapat tersebut dihadiri oleh, Hukum Tua Desa Makalisung, Bhabinkamtibmas, BPD, Pendamping Desa, Tomas, Toga dan perwakilan warga masyarakat serta perangkat desa Makalisung.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan "tentang pendampingan dan pengawasan Dandes, dalam hal ini Bhabinkamtibmas mempunyai peranan untuk melakukan pengawasan pengelolaan dana desa, harapan kami, agar di dalam pengelolaan dana desa, sesuai dengan rencana kerja, dan penyaluran BLT harus tepat sasaran, Ungkap Aiptu Iskandar Mokoagow.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini