Selasa, 14 April 2020

Problem Solving, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Selesaikan Masalah Warga Binaannya.


Tribratanews Kauditan - Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Desa Kauditan II Aiptu Youdy Kusoy bersama kepala desa Kauditan II melaksanakan problem solving masalah pencemaran nama baik antara keluarga Wenas Makatiho dan keluarga Rahman Duheno. Senin (13/4/2020).

Bhabinkamtibmas bersama kepala desa dan kesepakatan bersama mempertemukan kedua belah pihak di kantor desa. Dengan problem solving bhabinkamtibmas memediasi kedua keluarga warga binaannya. Setelah dilakukan mediasi kedua keluarga saling memaafkan dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan dibuatkan surat pernyataan damai.

"Kegiatan yang saya lakukan untuk mencegah konflik sosial terjadi dan kesalahpahaman yang berkepanjangan antar warga binaannya, agar tercipta kerukunan antar sesama warga. "Kata Bhabinkamtibmas Aiptu Youdy Kusoy.

Kapolsek Kauditan Akp Poltje Moningkey SH mengatakan seorang bhabinkamtibmas harus mampu menempatkan diri di tengah warga binaannya sehingga semua persoalan dapat diketahui dan diselesaikan. "Upaya yang di tempuh oleh bhabinkamtibmas sebagai bentuk upaya Polri yang hadir di tengah masyarakat sebagai Problem Solving (Pemecah Masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan. "Terang Kapolsek Akp Poltje Moningkey SH.

                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini