Minggu, 12 April 2020

Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan, Mediasi Problem Solving Kasus Penganiayaan.


Tribratanews Kauditan - Dalam memecahkan masalah untuk mencapai sebuah solusi, Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Desa Paslaten Aiptu Gilmar Joudy Rizal bersama kepala desa Vera Alorang S.Sos melaksanakan problem solving kasus penganiayaan di kantor desa Paslaten. Sabtu (11/4/2020).

Setelah melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak di peroleh kesepakatan bahwa masalah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak di perpanjang. Atas dasar kesepakatan itu maka dibuatkan surat pernyataan damai yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh perangkat desa dan keluarga masing-masing.

Di akhir kegiatan problem solving, bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar kejadian ini jangan sampai terulang kembali. "Hidup rukun damai dan kondusif maka persaudaraan akan semakin erat. "Kata Aiptu Gilmar Joudy Rizal.

Kapolsek Kauditan Akp Poltje Moningkey SH mengatakan "Bahwa salah satu kemampuan yang harus dimiliki seorang bhabinkamtibmas adalah harus mampu memecahkan masalah, selain itu juga harus mampu menggali informasi dari warga guna deteksi dini agar tidak terjadi gangguan kamtibmas, semoga hasil musyawarah ini mendapatkan kesepakatan yang dapat di terima oleh kedua belah pihak dan bisa saling memaafkan dan tidak ada perasaan dendam sehingga situasi kamtibmas dapat selalu kondusif. "Ujar Akp Poltje Moningkey SH.

                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini