Rabu, 01 April 2020
Tangkal Mewabahnya Virus Corona, Polsek Airmadidi Bubarkan Acara Syukuran Warga
Airmadidi, Tribratanews - Polsek Airmadidi terus mengimplementasikan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di wilayah hukumnya.
Tak pandang bulu, setiap acara yang mengumpulkan massa, baik acara suka maupun duka terus dipantau oleh para personel Polsek Airmadidi.Hari Selasa (31/3/2020) sore, usai membubarkan dan memberikan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada sejumlah warga yang masih berkumpul, usai Ibadah Pemakaman warga di Kelurahan Rap Rap secara santun dan humanis, patroli dialogis Polsek Airmadidi yang dipimpin Kasihumas Bripka Andi Dale dan Ka SPK Bripka Agus Wiyono, mendatangi syukuran akad nikah yang dilaksanakan di Kelurahan Airmadidi Atas Lingkungan XVII.
Di tempat ini, warga pun diberikan imbauan secara humanis oleh para personel Polsek Airmadidi, sehingga langsung membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing dengan tertib.Kepada warga juga dipesankan agar kegiatan yang seperti yang baru dibubarkan, tidak lagi digelar dengan dalih apapun, sebab pelanggaran terhadap Maklumat Kapolri, terutama terkait acara ataupun kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak, dapat berujung pada sangsi hukum.
Kapolsek Airmadidi AKP Stanley Rambing, SE menjelaskan bahwa Polsek Airmadidi akan terus mensosialisasikan Maklumat Kapolri sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Tindakan kepolisian yang kami lakukan akan selalu berpedoman pada asas hukum 'salus populi suprema lex esto', yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dan tetap dilakukan secara santun dan humanis," tegas Kapolsek Airmadidi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini