Selasa, 13 Agustus 2019

Unit Intelkam Polsek Kauditan, Berikan Pelayanan Prima Terhadap Pemohon SKCK.



Tribratanews Kauditan - Unit intelkam Polsek Kauditan Kanit Intelkam Aiptu Jemmy Inaray melalui anggotanya Bripka Ernawati memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam hal penerbitan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Selasa(13/8/2019).

Untuk pelayanan SKCK diharapkan kerja sama dengan masyarakat. Apabila mengajukan pengurusan SKCK maka diperlukan beberapa persyaratan diantaranya warga yang mengajukan SKCK  tersebut harus berdomisili/memiliki KTP dan harus tinggal di kecamatan Kauditan, apabila KTP pemohon di luar kecamatan Kauditan maka pemohon tidak bisa dibuatkan SKCK di Polsek Kauditan namun harus dibuatkan di mana domisili KTP pemohon tersebut.

Untuk mengajukan pembuatan SKCK di Polsek kauditan, apabila persyaratan pemohon memenuhi persyaratan maka dalam tempo kurang dari satu jam SKCK pemohon sudah jadi, karena staf unit intelkam Bripka Ernawati sudah berpengalaman dalam bidangnya. " Saya akan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya pembuatan SKCK baru maupun perpanjang, tidak akan lebih dari satu jam dan saya akan mengarahkan masyarakat apabila persyaratan belum lengkap, saya siap memberi informasi selengkapnya. " Kata Bripka Ernawati.

Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos mengatakan " Unit intelkam telah melaksanakan pelayanan prima kepolisian khususnya dalam pembuatan SKCK, hal ini dapat di lihat dari kecepatan anggota dalam melayani masyarakat, dengan tidak menunggu lama SKCK dapat segera jadi dan dipergunakan sesuai keperluannya." Ujar Kapolsek.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini