Kamis, 29 Agustus 2019

Unit Reskrim Polsek Kema , Lakukan Tahap II Kasus Pencurian Ke Kejaksaan



Unit Reskrim Polsek Kema, laksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II)  kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Airmadidi, Kamis (29/8/2019).

Penyerahan tahap II merupakan rangkaian terakhir penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum oleh penyidik Reskrim Polsek Kema, Unit Reskrim Polsek Kema melakukan tahap II ke Kejaksaan, terkait kasus atau tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.




Kapolsek Kema IPTU Hendrik Rantung, melalui Kanit Reskrim Aiptu Melky Ponto mengatakan "Kasus tersebut terjadi pada sekitar bulan Juni 2019 dan dilaporkan ke Polsek Kema pada tanggal 03 Juli 2019, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /36/VII/2019/Sek-Kema tanggal 03 Juli 2019, yang setelah dilakukan penyelidikan diketahui tersangka yaitu lelaki IM CS, Ungkap Aiptu Melky Ponto.




Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Kema tersebut mengatakan, "Penyerahan tahap II yang dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polsek Kema kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahap akhir penyidikan di Kepolisian, sehingga tanggung jawab pemeriksaan ada di penuntut umum dan penyidikan di kepolisian telah dinyatakan selesai, tutup Melki Ponto Kanit Reskrim Polsek Kema.


#humassekkema

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini