Kamis, 15 Agustus 2019

Unit Reskrim Polsek Kauditan, Tahap II Kasus Pencurian.



Tribratanews Kauditan - Unit Reskrim Polsek Kauditan telah menyelesaikan perkara dan melakukan tahap II kasus Pencurian yaitu penyerahan Barang Bukti dan Tersangka An. Mulyadi Taguriri Cs dan BB berupa 2 Unit mesin laut Yamaha 40 Pk, 1 Unit roda empat, kunci mobil, STNK dan tali. Oleh Kanit Reskrim Ps. Aiptu Akson Donggala beserta 4 anggota reskrim. Kamis (15/8/2019).

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut ke JPU Minahasa Utara berdasarkan P 21 Kejaksanaan Negeri Minahasa Utara di Airmadidi Nomor : B.1069/R.1.16/Epp.2/08/2019. Tanggal 9 Agustus 2019.

Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos mengatakan "Dengan dilakukannya penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke pihak JPU Kejari Minut maka tanggung jawab penyidikan sudah selesai dan merupakan tanggung jawab JPU untuk selanjutnya melimpahkan prosesnya ke Pengadilan untuk dijadwalkan proses persidangannya. "Terang Kapolsek.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini