Senin, 14 September 2020

Adaptasi Kebiasaan Baru, Polsek Kema Sosialisasikan Perbup Minut Nomor 45 Tahun 2020




Dalam menjalani Kebiasaan Hidup Baru, Kapolsek Kema AKP Jocke J. Meteng SE, SH, menindak lanjuti sekaligus mensosialisasikan Perbup Nomor 45 Tahun 2020 "Tentang Penerapan Disiplin Dan Penehakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Virus Covid-19," bertempat di kantor desa Kema I Kecamatan Kema, Senin (14/9/20).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Kema yang diwakili oleh Sekcam Kema Charles Panambunan, Hukum Tua Desa Kema I Adrie Simons, Spd, Wakapolsek Kema IPDA Jan Tangkudung, Kanit Sabhara IPDA Ennas Firdaus AT S.Sos, Bhabinkamtibmas desa Kema I Aipda Satrya Kurniawan SH, Toga Dan Tomas (Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat) serta perwakilan masyarakat serta personil Polsek Kema. 

Kapolsek Kema AKP Jocke J Meteng SE, SH mengatakan, Perbup Minut Nomor 45 Tahun 2020 sebelum dilaksanakan dengan memberikan sanksi berupa denda, masyarakat sebaiknya diberi pahaman, agar masyarakat tidak kaget dan bisa memahami.

Jika ternyata masih membangkang juga, barulah sanksi denda dijalani dengan tegas.

"Kami berharap pihak pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, dapat melanjutkan sosialisasi ini kepada masyarakat, terkait Penerapan Perbup Minut Nomor 45 Tahun 2020," Tutup Kapolsek Kema AKP Jocke J. Meteng SE, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini