Senin, 21 September 2020

Kawal Implementasi Perbup Minut Nomor 45 Tahun 2020 di Wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat, Polsek Airmadidi Gelar Operasi Yusitisi

                                       

Airmadidi, Tribratanews - Bersama Koramil 1310-06/Airmadidi, Polsek Airmadidi terus mengawal pelaksanaan Peraturan Bupati Minut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


Dipimpin oleh KA SPK Aiptu Wempie Parera dan Serma Harson, Patroli Gabungan TNI-POLRI kemudian melaksanakan Operasi Yusitisi dan menyisir wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat .


Tim kemudian mendapati beberapa orang pemuda yang mengabaikan protokol kesehatan, yaitu berkerumun dan tidak menggunakan masker.Guna menimbulkan efek jera serta sebagai tindakan pendisiplinan, segera disangsi dengan menghafal teks Pancasila dan push up di tempat.


Selain itu, Tim Gabungan juga memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada Anggota Satpam di Universitas Klabat Kelurahan Airmadidi Atas.Kepada Satpam yang tengah bertugas, dipesankan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan pelaku tindak pidana.Tak lupa, diberikan imbauan agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan dalam setiap pelaksanaan tugas.


Terpisah, Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C. Tumanduk, S.H., mengatakan bahwa sinergisitas Polri dengan TNI akan terus ditingkatkan, baik dalam mewujudkan stabilitas Kamtibmas maupun dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.


"Polsek dan Koramil Airmadidi akan senantiasa mengawal implementasi Perbup Minut Nomor 45 Tahun 2020, demi terwujudnya Minahasa Utara yang sehat serta aman," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini