Airmadidi, Tribratanews - Polsek Airmadidi terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.Setiap laporan maupun pengaduan dari masyarakat, langsung ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan proporsional.
Hal ini terlihat saat Anggota Polsek Airmadidi menerima laporan Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh perempuan AH, warga Kelurahan Sarongsong I Airmadidi terhadap perempuan WT, warga Kelurahan Lawangirung Manado, Kamis (10/9/2020) pagi.
Selanjutnya, Anggota Polsek Airmadidi yang dipimpin oleh Kanit Binmas Bripka Rio Rumuat, segera mengundang perempuan AH ke Mapolsek Airmadidi.Kemudian pihak-pihak yang terlibat perseteruan pun segera diberikan konseling dan dilakukan mediasi.Akhirnya, kedua perempuan yang terlibat perseteruan ini sepakat untuk berdamai, dimana perempuan AH mengakui bahwa telah bersalah melakukan penganiayaan terhadap perempuan WT dan perempuan WT pun menerima permintaan maaf dari perempuan AH.Keduanya pun menuangkan perdamaian antara keduanya pada selembar Surat Kesepakatan Bersama dengan disaksikan pihak keluarga masing-masing.
"Jangan ada dendam dan jalin kembali hubungan yang harmonis seperti sediakala," pesan Bripka Rio.
Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C. Tumanduk, S.H menjelaskan bahwa di dalam menangani laporan maupun pengaduan masyarakat, Polsek Airmadidi selalu menerapkan asas Ultimum Remedium.
"Pemidanaan dilakukan sebagai upaya terakhir, setelah sebelumnya melakukan upaya mediasi maupun musyawarah secara kekeluargaan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini