Kamis, 17 September 2020

Mencegah penyebaran covid-19, Polsek Likupang gencar sosialisasikan Perbud No. 45 Tahun 2020.

Menjadikan wilayah kerja bebas dari dampa pandemi covid-19, Polsek Likupang gencar laksanakan sosialisasi Peraturan pemerintah tentang pencegahan serta penerapannya.

Sosialisasi Perbud No. 45 Tahun 2020, tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid-19 dalam masa Adaptasi kebiasaan baru yang gencar di bacakan maupun di tempel di tempat-tempat umum terus di lakukan oleh personil Polsek Likupang bersama Koramil Likupang dengan melibatkan pemerintah terkait.

Wakapolsek Likupang Ipda Don Okt. Andaria yang di dampingi personil Polsek Likupang, Anggota Koramil Likupang, Puskesmas Likupang Timur serta pemerintah Kecamatan dan desa, Rabu (16/09/20) dengan menggunakan penggeras suara melakukan sosialisasi Perbud No. 45 Tahun 2020 di tempat umum seperti sekitar terminal, pasar maupun sekitar pertokoan Likupang dan dalam sosialisasi tersebut, Wakapolsek Ipda Don, menghimbau agar warga dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 harus menaati himbauan pemerintah dan mendukung penerapan hukum dalam penindakannya demi mencegah terjadinya penyebaran covid-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini