Sekelompok anak muda yang tidak menerapkan protokol kesehatan di sanksi push up, nampak Anggota Patroli mengawasi pemberian sanksi (11/9/20)
Patroli Polsek Kauditan dibawah pimpinan Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey, SH bersama Anggotanya tetap intens melakukan Operasi Masker di Wilayah Kec. Kauditan. Warga yang ditemukan melanggar protokol kesehatan, diberikan tindakan berupa sanksi sosial yaitu sanksi Push Up, sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
“Kita memberikan sanksi sosial, baik menyanyikan Indonesia Raya atau menghafalkan Pancasila dan hukuman Push Up,” ujar Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey, SH
Pasalnya pihaknya sudah sering memberikan imbauan dan membagikan masker pada masyarakat, sehingga tak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak memakai masker. Sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera, agar masyarakat menjadi sadar terhadap protokol kesehatan. “Penggunaan masker itu untuk keselamatan dirinya sendiri dan keluarga,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini