Jumat, 18 September 2020

Laksanakan giat "Door to Door", Bhabinkamtibmas Polsek Likupang sosialisaksikan perbud No. 45 Tahun 2020.

Menindaklanjuti peraturan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran covid-19, Polsek Likupang giat laksanakan sosialisasi.

Sosialisasi Perbup No. 45 Tahun 2020 yang di laksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Likupang, Bripka Otnil Patarima kepada warga desa binaan tepatnya di desa Tarabitan, Kec. Likupang Barat, Kamis (17/09/20) tentang Penerapan disiplin dan penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid-19 dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan agar warga dapat memahami, mengerti serta mematuhi guna terhindar dari tertularnya covid-19.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Otniel Patarima menyambangi rumah Kel. Daromes-Sarapil tepatnya di desa Tarabitan Jaga I, sambil menyampakan himbauan kamtibmas serta sosialisasi Perbud No. 45 Tahun 2020 agar masyarakat memahami dan dapat menaatinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini