Kamis, 17 September 2020

Operasi Yustisi dan Sosialisasi Perbup Minut Nomor 45 Tahun 2020 di Kecamatan Kalawat, Kapolsek Airmadidi : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Diberikan Sanksi Tanpa Pandang Bulu

                                    


Airmadidi, Tribratanews - Kegiatan Operasi Yusitisi Polres Minut sekaligus Sosialisasi Perbup Minut Nomor 45 Tahun 2020, dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kalawat, Rabu (16/9/2020).


Dipimpin oleh Wakapolres Minut Kompol Nomade Pitter Sasundame, kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Kantor Kecamatan Kalawat, dengan diikuti oleh personel Polres Minut, Polsek Airmadidi, Koramil 1310-06/Airmadidi, Satpol PP Minut, serta perangkat Kecamatan Kalawat.


Selanjutnya, Tim Gabungan menyisir setiap Pusat Kegiatan masyarakat, mulai dari pasar tradisional, gerai toko ritel moderen, jalan raya, warung makan, kawasan perumahan hingga tempat ibadah.Kepada Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta seluruh elemen masyarakat lainnya, diimbau dan disosialisasikan tentang Peraturan Bupati Minut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


"Pelihara dan jaga kesehatan Anda dan orang lain, dengan Disiplin memakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan mulai dari sekarang, sebab mulai besok (Kamis 17/9/2020), setiap pelanggar protokol Kesehatan akan ditindak tegas oleh Tim Terpadu dari unsur TNI-POLRI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri tanpa pandang bulu," tegas Kapolsek Airmadidi lewat pengeras suara, sambil menyusuri setiap jengkal wilayah Kecamatan Kalawat.


Hujan deras yang turun, tak menyurutkan semangat Tim Gabungan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga dapat mematuhi protokol kesehatan.


Sementara itu, Kapolres Minut AKBP Grace K.D. Rahakbau, S.I.K, M.Si melalui Wakapolres Kompol Nomade Pitter Sasundame mengatakan bahwa Polres Minut dan jajaran siap mengawal pelaksanaan Peraturan Bupati Minut Nomor 45 Tahun 2020 di seluruh wilayah Kabupaten Minut dengan tetap bersinergi dengan TNI  Pemerintah Kabupaten Minut serta seluruh elemen masyarakat.


"Lewat penindakan dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan mempedomani Perbup ini, diharapkan kedisiplinan masyarakat akan semakin meningkat, sehingga dapat memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19," pungkas Wakapolres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini