Operasi tersebut guna mendukung penerapan Peraturan Bupati Minut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Minut.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel bersama dipimpin Kapolres Minut, AKBP Grace Rahakbau, di area Terminal Tumatenden. “Kita laksanakan operasi yustisi ini dengan humanis, tidak arogan,” kata Kapolres.
Operasi menyasar masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Sebanyak 19 warga terjaring dalam operasi tersebut, kemudian dijatuhi sanksi membersihkan lingkungan sekitar. Selanjutnya, para pelanggar diberikan imbauan dan masker secara gratis.
Kapolres menambahkan, operasi dilakukan hingga beberapa waktu ke depan. “Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Mari patuhi 3M, Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” pungkasnya.
Hadir dalam operasi, di antaranya Sekda Minut, Jemmy Kuhu bersama, Kasat Pol PP dan Dinas Damkar, Robby Parengkuan, dan para Pejabat Utama Polres Minut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini