Kamis, 17 September 2020

Cegah Virus Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Kema Sosialisasikan Peraturan Bupati Minut Nomor 45 Tahun 2020 Di Desa Binaan




Bhabinkamtibmas Desa Lansot Kecamatan Kema (Polsek Kema) Aiptu Iskandar Mokoagow, melaksanakan Sosialisasi kaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020, "Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di kabupaten Minahasa Utara, Rabu (16/9/20).

Adapun Kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 45 Tahun 2020, dilaksanakan di kantor desa Lansot Kecamatan Kema. 



Dalam hal ini, Bhabinkamtibmas Desa Lansot Aiptu Iskandar Mokoagow mengajak kepada masyarakat terlebih khusus warga desa Lansot, agar tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan seperti jaga jarak, rajin cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer dan wajib memakai masker apabila melaksanakan aktifitas di luar rumah. 

Sosialisasi Perbup Minut dilaksanakan selama 3 hari terhitung dari tanggal 14-16 September 2020, dan setelah itu kami bersama instansi terkait, akan memberi tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar, baik secara teguran lisan atau tulisan serta sanksi sosial dan denda administratif sejumlah 100.000. bagi perorangan dan 1.000.000. bagi pengelola tempat usaha, dan penghentian sementara dan pencabutan ijin usaha bagi yang melanggar, Tutup Aiptu Iskandar Mokoagow Bhabinkamtibmas desa Lansot.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini