Polsek Kauditan, Polres Minahasa Utara melakukan kegiatan Operasi Yustisi pada hari Rabu 23 September 2020 mulai pukul 09.00 WIB. Dalam kegiatan ini petugas melakukan penertiban dan penindakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Kegiatan di Kecamatan Kauditan dipimpin oleh Waka Polsek Kauditan Iptu Yopie Umboh dan melibatkan unsur samping yaitu TNI, kegiatan dilaksanakan di perusahan dan perkantoran yakni PT. Unilever Indonesia,Tbk , PT. Kwan Lau Sukses Mandiri dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Daerah Prov. Sulut Wilayah Minut Bitung, yang kesemuanya berada dalam wilayah hukum Polsek Kauditan.
Warga, Karyawan, dan ASN yang terjaring kegiatan Operasi Yustisi tersebut sebanyak 7 orang dan dengan pelayanan yang humanis diarahkan untuk pemberian tindakan berupa sanksi yang dipimpin Wakapolsek Kauditan Iptu Yopie Umboh dan didampingi Danranmil Kauditan-Kema, selanjutnya diberikan pembinaan berupa pengucapan Pancasila dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran yg sama, agar kedepan dapat menerapkan Protokol Kesehata yaitu dengan menggunakan masker dalam aktifitas sehari-hari.
"Segala upaya yang kami lakukan untuk memberikan kesadaran dan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan". pungkas Waka Polsek Kauditan Iptu Yopie Umboh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini