Jumat, 25 September 2020

Bhabinkamtibmas Polsek Kema Sampaikan Perbup Minut No 45 Tahun 2020 Kepada Warga



Memutus mata rantai pemyebaran Virus Corona (Covid-19), Bhabinkamtibmas desa Lilang Polsek Kema Aipda Jhon Saragih mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Minut No 45 Tahun 2020 "Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Bhabinkamtibmas menyampaikan sekalian mensosialisasikan Perbup Minut pada saat melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah desa di desa binaan desa Lilang Krcamatan Kema. 

Selanjutnya Aipda Jhon Saragih menjelaskan Perbup Minut No 45 Tahun 2020 yang intinya, setiap beraktifitas di luar rumah agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti, menjaga jarak, rajin cuci tangan pakai sabun serta wajib pakai masker. 

"Sanksi hukum mulai dari teguran, teguran tertulis, pembubaran, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan aktifitas masyarakat, tidak diperpanjang ijin, mana kala tidak menerapkan protokol kesehatan," tegas Saragih. 

Sementara itu Kapolsek Kema AKP Jocke Jerry Meteng, SE.SH melalui Kasi Humas Aiptu Iskandar Mokoagow menjelaskan, bahwa Perbup Minut yang baru diberlakukan ini tentunya perlu disosialisasikan, sehingga masyarakat Minut khususnya di Kecamatan Kema nanti nya paham dan disiplin dalam cegah dan tangkal Covid-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini