Selasa, 15 September 2020

Sosialisasi Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 45 Tahun 2020 Dalam Giat Operasi Yustisi Polres Minahasa Utara


Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey, SH mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di Kabupaten Minahasa Utara, dalam giat operasi Yustisi Polres Minahasa Utara.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Pasar Tradisional Kauditan bersama unsur TNI.(15/09/2020)



Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey, SH mengajak Masyarakat khususnya pembeli dan pemilik usaha di Pasar Tradisional Kauditan, untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. "Gunakanlah masker dengan baik dan benar yang menutupi hidung, mulut hingga dagu" tutur Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey, SH melalui pengeras suara, sambil mengitari Pasar Tradisional Kauditan.


Sosialisasi Perbup ini berlangsung selama 3 hari 14-16 September 2020. "Setelahnya kami akan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar, baik itu teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif Rp.100.000,- bagi perorangan dan Rp.1.000.000,- bagi pengelola tempat usaha, serta penghentian sementara dan pencabutan izin usaha bagi yang melanggar protokol kesehatan." pungkas Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini