Airmadidi, Tribratanews - Demi terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat, Polsek Airmadidi terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Airmadidi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Airmadidi.
Hari Rabu (23/9/2020) pagi, Kanit Reskrim Polsek Airmadidi Brigpol Robby Tri Waluyo melaksanakan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Minut.Hal ini guna mewujudkan kepastian, keadilan serta kemanfaatan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Terpisah, Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C Tumanduk, S.H menegaskan bahwa Polsek Airmadidi akan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Komitmen kami adalah melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini