Senin, 19 Februari 2018

Gelar Press Release, Kapolres : Dalam Waktu 9 Jam 13 Pelaku Pembunuhan di Desa Paniki Atas Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Minut.


Tribratanewsminut. Tim Resmob Polres Minut yang dipimpin Kasat Reskrim Akp Ronny H. Maridjan, S.Sos bersama Kapolsek Dimembe Akp Saguh Rianto berhasil membekuk 13 pelaku pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Peb 2018 di Desa Paniki Atas Kec. Talawaan Kab. Minut, yang mengakibatkan korban lelaki Tedy Emor Meninggal Dunia sedangkan korban lelaki Arel Rorong hingga saat ini masih dalam perawatan di RS Prof. Kandou Malalayang Manado.
Dalam keterangan saat Press Release di Aula Polres Minut Senin ( 19/2/2018 ), Kapolres menegaskan bahwa ke 13 Pelaku berhasil dibekuk di Kel. Mapanget Barat ( Desa Koka ) Kec. Mapanget Kota Manado pada hari Senin ( 19/2/2018 ) pukul 10.50 wita atau 9 jam setelah kejadian.
Dijelaskan Kapolres identitas ke 13 pelaku sbb :
1. MG alias Migel ( pelaku utama )
2. AM alias Alfian ( pelaku utama )
3. JM alias Jecky
4. IL alias Agil
5. JK alias Jilly
6. RS alias Obet
7. DM alias DEDY
8. AM alias Atria
9. BW alias Beno
10. RK alias Rommy
11. NS alias Nathan
12. FM alias Fanuel
13. JR alias Josua
Bersamaan dengan itu, ikut pula diamankan sejumlah Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) pisau panjang 50 Cm
- 1 (satu) pisau panjang 30 Cm
- 1 (satu) pisau panjang 20 Cm
- 1 (satu) pisau panjang 15 Cm
- 1 (satu) pisau panjang 34 Cm
- 1 (satu) parang panjang 40 Cm
- 1 (satu) parang panjang 80 Cm
Adapun motif terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut adalah balas dendam, sehari sebelumnya di rumah Kel. Makahinda-Ruatimbang di Desa Paniki Atas diadakan pesta pernikahan kemudian terjadi Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban lelaki Alfa Wantania dan lelaki Atria Mandolang ( saat ini jadi Tersangka ) yang berdomisili di Kel. Mapanget Barat ( Koka ) Manado, namun Pelaku belum diketahui.
Ke 13 pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Minut untuk proses Hukum lebih lanjut kemudian kepada mereka dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman Mati atau seumur hidup minimal 20 Tahun penjara Sub Pasal 170 ayat 3 lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP, tutup Pattiwael.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini