Patroli K2YD Polsek Kema mendapati sekelompok warga yang lagi mengkomsumsi miras jenis Captikus, tepatnya di warung milik dari ibu Sandra Ngabito Pr (32) warga Desa Tontalete jaga V, adapun tindakan yang diberikan kepada warga dan pemilik warung, memberikan pembinaan oleh Kapolsek Kema serta miras jenis Captikus sebanyak 13 liter tanpa surat ijin penjualan, langsung di sita dan selanjutnya diamankan di Mapolsek Kema dengan memberi surat bukti penyitaan kepada pemilik warung.
Patroli K2YD Polsek Kema juga melakukan pemeriksaan kepada sekelompok pemuda yang nongkrong di tepi jalan Desa Kema III, hasil pemeriksaan tidak ditemukan Sajam, tindakan yang diambil memberikan pembinaan sekaligus membubarkan dan disuruh kembali ke rumah masing-masing.
Dikatakan Kapolsek Kema, tujuan pelaksanaan K2YD untuk menjaga Kamtibmas diwilayah Kema agar tetap aman dan kondusif.
#ismohumassekkema#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini