Jumat, 16 Februari 2018

Dua Pelaku Pencurian Kabel Telkom Di Jalan Raya Kauditan-Bitung, Berhasil Dibekuk Polsek Kauditan.

          Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekitar jam 23.45 wita anggota Polsek Kauditan piket Spkt "A" Aiptu N. Tumengkol bersama piket Reskrim Bripka Ronald Christiono melakukan patroli kearah Desa Watudambo, namun diperjalanan pulang ke Mako tepatnya dipinggir jalan raya ada sebuah mobil Daihatsu Xenia warna biru muda sedang parkir. Kemudian anggota turun dan melakukan pemeriksaan dan ternyata ada dua orang pria yang mengaku sedang buang air kecil dan setelah diperiksa KTP keduanya beralamat Tondano Minahasa.

Kemudian anggota melakukan pemeriksaan di dalam mobil dan didapati potongan-potongan kabel telpon, gunting, pisau dan beberapa tang potong. Setelah diinterogasi lebih lanjut, benar kedua orang lelaki tersebut sedang melakukan Pencurian Kabel Telkom di pinggir jalan raya Kauditan-Bitung.

Kedua Tersangka yaitu 1). Frangko Asa, Laki-laki, 27 Tahun, Ttl, Tendengan 18 Juni 1989, Kristen, Alamat Desa Tendengan Satu jaga 2 Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa. 2). Fatly Karamoy, Laki-laki, 27 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Tendengan Satu jaga 1 Kecamatan Eris Kabupaten Mibahasa.

Atas dasar temuan tersebut anggota Reskrim Bripka Ronald Christiono melaporkan ke Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK. selanjutnya Kapolsek mengarahkan koordinasi dengan pihak Telkom untuk memastikan perbuatan pencurian tersebut. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti berupa kabel telpon sepanjang 210 meter bersama mobil Xenia warna biru muda DB 4313 BB dan alat-alat yang digunakan memotong kabel diamankan di Polsek Kauditan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini