Sabtu, 24 Februari 2018

K2YD Polsek Likupang, Merazia Warung-warung Yang Menjual Miras Tanpa Ijin.


Ciptakan situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Likupang tetap aman Kondusif, Polsek Likupang pada hari Jumat 23 Februari 2018 jam 22.00 Wita melaksanakan K2YD.

Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) yang laksanakan di wilayah Hukum Polsek Likupang mengambil sasaran premanisme, sajam, miras, dan knalpot racing.

Dalam pelaksanaan K2YD, personil Polsek yang dipimpin Kasie Humas Aiptu Tarfin Mambu melaksanakan razia ke warung-warung yang diduga menjual minuman keras, namun dalam pelaksanaan tersebut tidak ditemukan miras di warung-warung yang di duga menjual miras tersebut sehingga di lanjutkan dengan Pantroli ke wilayah Kec. Likupang Timur yang dianggap rawan.

Kasie Humas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menyampaikan pesan Kamtibmas serta himbauan kepada para pemilik warung agar jangan pernah menjual miras karena miras merupakan awal dari semua masalah, ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini