Rabu, 14 Februari 2018

Polsek Kema Berikan Himbauan , Untuk Truk Pengangkut Batu Wajib Gunakan Terpal



Truk pengangkut material batu Split saat melintas di jalan raya desa lilang sampai desa Tontalete kecamatan kema tanpa menggunakan penutup/terpal.

Sejumlah sopir truk pengangkut batu split tetap melanggar aturan pemakaian terpal,  hal ini selalu menimbulkan keresahan oleh pengendara dan warga di masing-masing desa yang dilintasi oleh truk pengangkut batu.

Selain tidak menggunakan terpal penutup,  sopir truk ini ugal-ugalan pada saat melintas di jalan raya yang dilalui.




Wakapolsek Kema IPDA Agustinus mengatakan,  pihaknya sudah langsung menegur kepada sopir truk,  dalam hal ini Wakapolsek juga menegaskan akan menindak seluruh sopir truk yang melanggar aturan,  Rabu (14/02/2018).

"Himbauan terus kita sampaikan,  dan konsekuensinya bagi yang melanggar pastinya ada tindakan tegas."




Aktifitas truk pengangkut batu split tanpa menggunakan terpal ini,  menjadi keluhan bagi masyarakat,  batu split yang di angkut kerap berceceran di jalan raya dan itu sangat mengganggu aktifitas lalu lintas dan bahkan bisa menimbulkan kecelakan.

Adapun himbauan yang disampaikan oleh Wakapolsek Kema,  dapat diterima oleh para sopir truk dengan baik,  ucap Agustinus.


#ismohumassekkema#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini