Pelaksanaan pengamanan eksekusi tanah ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor : W19-U6/125/HPDT/II/2018, tanggal 7 Pebruari 2018.
"Kita melibatkan personil dari Polres Minut serta dukungan perkuatan dari unsur Polsek Kema, dalam kegiatan pengamanan eksekusi tanah di desa kema I sebagaimana surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Airmadidi selaku pelaksana eksekusi," terang Kapolsek Kema AKP Ibrahim Abd Wahe.
Diawali dengan pembacaan putusan Pengadilan hingga akhir pelaksanaan kegiatan eksekusi, situasi Kamtibmas di desa Kema I terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.
"Terima kasih untuk warga masyarakat desa Kema I khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi ini atas kerjasamanya membantu menjaga keamanan dan ketertiban," ungkap Juru Sita.
#ismohumassekkema#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini