Kamis, 22 Februari 2018

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), Unit Jatanras Polres Minut melimpahkan Tersangka dan BB kepada JPU




Tribratanews Minut - Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 Unit Jatanras Polres Minahasa utara melimpahkan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka WAWAN TOAR alias WAWAN, Umur 35 Tahun, Pekerjaan Sopir, Agama Islam, Alamat Desa Klabat Jaga I Kec Dimembe Kab Minahasa Utara.kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Tahap II).

Tersangka WAWAN TOAR alias WAWAN diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terlibat kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban CHARLES KALAMU yang terjadi pada Hari Rabu Tanggal 20 Desember 2017 sekitar jam 23.30 Wita dan bertempat di Desa Klabat Jaga I Kec Dimembe Kab Minut. Tersangka WAWAN TOAR alias WAWAN dilimpahkan kepada JPU setelah hasil Penyidikan / Berkas Pekara yang dilakukan oleh Unit Jatanras Polres Minahasa Utara dinyatakan lengkap (P.21).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini