Yang bersangkutan memediasi warga yang bertikai, atas dasar penganiayaan ringan, yang terjadi di desa Tontalete jaga VII Kecamatan Kema.
Dalam penyelesaian masalah tersebut, Kapolsek Kema mengundang dan mengumpulkan kedua belah pihak yang bermasalah yang bertempat di Mapolsek Kema.
Dirinya meminta agar kedua belah pihak yang bertikai untuk tetap mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan, dengan mematuhi hasil keputusan bersama, dan selalu menjaga keamanan serta ketertiban.
"Dan dalam hal ini tentunya, hasil kesepakatan ini dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bermasalah tanpa melalui peradilan, sebagai wujud memberikan pengayoman dan rasa keadilan," tandas Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini