Selasa, 20 Februari 2018

Polsek Kauditan Pam Giat Eksekusi Rumah Di Desa Tumaluntung.

          Kabag Ops Polres Minut Kompol Farly A. Rewur SH. MM bersama Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK serta Wakapolsek Ipda L. Hadi Purwanto dan 7 personil Polsek Kauditan mengambil apel sebelum melaksanakan giat pengamanan eksekusi rumah milik keluarga Noldy Luntungan Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Selasa (20/2/2018).

Rombongan dari pengadilan Negeri Minahasa Utara yang di pimpin oleh Bapak Panitra Mamudi SH, sebelum pelaksanaan eksekusi dijalankan pihak tereksekusi dan pemenang dihadirkan dikantor Desa Tumaluntung dalam hal ini untuk mendengarkan pembacaan nota eksekusi dari Tim juru sita PN juru sita Minahasa Utara yang disaksikan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan perangkat Desa. Selanjutnya Tim beserta personil Polres dan personil Polsek Kauditan menuju lokasi eksekusi yang di pimpin oleh Kabag Ops.

Pada pelaksanaan eksekusi di saksikan oleh pihak tereksekusi rumah dan berjalan selama 4 jam. Rumah dalam keadaan kosong tidak ada barang-barang sehingga kegiatan eksekusi berjalan aman terkendali, lancar dan kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini