Tribratanews Minut - Pada hari Minggu 18 Februari 2018, Pukul 22.30 wita, telah terjadi penganiayaan terhadap korban :
1. lelaki Tedy Monding, 35 thn, Kristen, Tani, Desa Paniki Atas Jaga V Kec. Talawaan.
2. lelaki Arel Rorong, 28 thn, Kristen, tani, Desa Paniki Atas Jaga VII Kec. Talawaan.
Dimana kedua korban dianiaya di jalan perum Villa Mutiara desa paniki atas Jaga V Kec. Talawaan. Oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut korban lelaki Tedy Monding telah meninggal dunia sedangkan lelaki Arel Rorong masih dalam perawatan dirumah Sakit Malalayang.
Pada hari ini senin 19 Februari 2018, Pukul 10 :50 wita bertempat di Kelurahan Mapanget barat (Desa Koka) Kec.mapanget Kota Manado Tim Resmob Polres Minut dan Polsek Dimembe dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres minut Akp.RONNY H.MARIDJAN S.Sos. telah melakukan Penangkapan terhadap 13 (tiga belas) orang Tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia,masing-masing berinisial :
1. MM(21th) / Pelaku Utama;
2. AM alias Puti (21Th) / Pelaku Utama;
3. JM (21Th);
4. IL alias agil (17th);
5. JK (16th);
6. RS alias Obet (26th);
7. DM (31th);
8. AM (15th);
9. BW (17th);
10. RK (20th);
11. NS (18th);
12. FK (18th);
13. JR (19th);
Selain mengamankan para pelaku, team juga mengamankan Barang bukti berupa :
1 1 (Satu) bilah pisau panjang 50 cm;
2 1 (satu) bilah pisau Panjang 30 cm;
3 1 (satu) bilah pisau panjang 20 cm;
4 1 (satu) bilah pisau panjang 15 Cm;
5 1 (satu) bilah pisau panjang 34 cm;
6 1 (satu) bilah Parang panjang 40 cm;
7 1 (satu) bilah Samurai Panjang 80 cm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini