Kapolsek Kema AKP Ibrahim Abd Wahe melalui Kanit Reskrim Polsek Kema Aiptu Melky Ponto, menuturkan jika penyidikan kasus tersebut sudah selesai, dan hari ini Selasa (20/02/2018) berkasnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Airmadidi, diketahui pelaku berinisial CS Lk (37) warga desa Kaasar jaga I Kecamatan Kauditan.
"Kasus Perampasan dan Pengancaman tersebut disertai kekerasan yang menimpa Jefry Malaru tersebut, kini sudah masuk tahap dua, Polsek Kema akan menyerahkan tersangka serta barang bukti di kejaksaan Negeri Airmadidi, guna dilakukan persidangan," ujar Kanit Reskrim.
"Anggota Unit Reskrim Bripka Melky Maabuat, SE, sudah berada di Kejaksaan Negeri Airmadidi guna Tahap II kepada Jaksa."
#ismohumassekkema#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini