Selasa, 20 Februari 2018

Tersangka Debt Collector External Finance , Dilimpahkan Polsek Kema Ke Kejaksaan Negeri Airmadidi Bersama Barang Bukti



Kepolisian Sektor Kema melalui penyidiknya Bripka Melky Maabuat,  SE,  telah melimpahkan (Tahap II) kasus perkara Perampasan dan Pengancaman yang terjadi 2 tahun silam di desa kema III kecamatan kema,  Polsek Kema berhasil mengungkap kasus Perampasan dan Pengancaman, yang dilakukan Debt Collector dari salah satu perusahaan Leasing Yang Ada Di Manado,  tersangka CS Lk (37) di jerat dengan "Pasal 368 (1) dan 365 ayat 2,3 dan 5 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP."

Kapolsek Kema AKP Ibrahim Abd Wahe melalui Kanit Reskrim Polsek Kema Aiptu Melky Ponto, menuturkan jika penyidikan kasus  tersebut sudah selesai,   dan hari ini Selasa (20/02/2018) berkasnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Airmadidi,  diketahui pelaku berinisial CS Lk (37) warga desa Kaasar jaga I Kecamatan Kauditan.




"Kasus Perampasan dan Pengancaman tersebut disertai kekerasan yang menimpa Jefry Malaru tersebut,  kini sudah masuk tahap dua, Polsek Kema akan menyerahkan tersangka serta barang bukti di kejaksaan Negeri Airmadidi,  guna dilakukan persidangan," ujar Kanit Reskrim.

"Anggota Unit Reskrim Bripka Melky Maabuat, SE, sudah berada di Kejaksaan Negeri Airmadidi guna Tahap II kepada Jaksa."


#ismohumassekkema#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini