Rabu, 28 Februari 2018

Merespon Pengaduan Warga, Polsek Likupang Menangkap Pelaku Perbuatan Cabul.



Meningkatkan pelayanan kepada warga, Polsek Likupang menangkap pelaku perbuatan Cabul di Desa Winuri, Kec. Likupang Timur.

Peristiwa perbuatan Cabul yang dilakukan oleh lelaki bernama Julius Padati, umur 46 Tahun, alamat Kel. Aertambaga, Kota Bitung terhadap perempuan bernama Tesya Sahempa, umur 13 Tahun, Siswa, alamat desa Winuri Jaga IV, Kec. Likupang Timur terjadi di Winuri, Kec. Likupang Timur.

Menerima pengaduan dari orang tua korban, personil Polsek Likupang yang di pimpin oleh Bripka Felix Torar langsung melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap pelaku.

Saat ini kasus perbuatan cabul dalam penanganan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Likupang, ujar Kapolsek Likupang Iptu Hendrik Rantung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini