Rabu, 21 Februari 2018

Eksekusi Lanjutan Di Desa Tumaluntung, Polsek Kauditan Amankan Pembacaan Berita Acara Eksekusi.

          Polsek Kauditan melakukan pengamanan eksekusi pembongkaran rumah milik Noldy Luntungan di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Minahasa Utara. Rabu (21/2/2018).

Kekuatan pengamanan Polsek Kauditan yang di pimpin oleh Wakapolsek Ipda L. Hadi Purwanto bersama Kanit Sabhara Aiptu Gilmar Rizal, Kanit Lantas Aipda Fadly Posuma, Kanit Intel Bripka Novi Mantiri, Bripka Steven Pandi dan Pihak pengadilan Negeri Minahasa Utara dalam hal ini Bpk. Panitra Mamudi SH sebagai tim juru sita.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Wakapolsek selaku kepala pengamanan terlebih dahulu memberikan penyampaian, sebagai aparat keamanan "Polri wajib melakukan pengamanan kegiatan eksekusi ini karena telah mendapat kekuatan Hukum tetap dari Pengadilan berdasarkan Undang-Undang. Untuk Polri harus melekat dan mendampingi dalam aspek pengamanan, sedangkan teknisi eksekusi pembongkaran rumah menjadi domain juru sita Pengadilan Negeri Minahasa Utara.

Sebelum pelaksanaan eksekusi Tim juru sita Pengadilan Negeri Minahasa Utara membacakan Berita Acara Eksekusi. Pelaksanaan eksekusi pembongkaran rumah berjalan dengan aman terkendali dan kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini