Kamis tanggal 08 Februari 2018 sekitar jam 14.00 wita bertempat di Kel.Airmadidi Atas Kec. Airmadidi, Bhabinkamtibmas Polsek Airmadidi Aiptu Suprapto melakukan mediasi masyarakat Kel. Airmadidi Atas lingk. XI dan XII dengan pihak pengembang jalan tol yang berada di kelurahan Airmadidi Atas.
Hal tersebut dikarenakan warga masyarakat lingk. XI dan XII merasa rumah tempat tinggal yang di tempati oleh warga terkena dampak terjangan aliran air deras sebab adanya proyek pembangunan jalan tol di wilayah tersebut.
Mengantisipasi adanya konflik, Bhabinkamtibmas Polsek Airmadidi membantu melakukan Mediasi antara warga dan Pihak Perusahaan.

Dikatakan Aiptu Suprapto bahwa dari hasil mediasi tetsebut diperoleh kesepakatan bahwa pihak pengembang jalan tol NKBK akan bertanggung jawab atas kerugian material yang dialami warga dan akan memperbaiki jalan yang telah rusak tersebut, tutup Suprapto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini