Dalam pelayanan tersebut diawasi langsung oleh Kapolsek Kema AKP Ibrahim Abd Wahe untuk kelancaran pelayanan, dalam hal ini personil SPKT memberikan penjelasan terlebih dahulu tentang persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan kepada masyarakat.
Kapolsek Kema mengatakan bahwa, "penerbitan Surat Keterangan Hilang (SKH) merupakan bentuk pelayanan Polri terhadap warga masyarakat, maka diperintahkan kepada petugas yang ditunjuk harus betul-betul melayani warga masyarakat dengan sebaik-baiknya dengan memberikan Senyum, Sapa, Salam kepada masyarakat, serta menjaga kebersihan diruangan sehingga masyarakat yang datang akan merasa nyaman," ucap AKP Ibrahim Abd Wahe.
#ismohumassekkema#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini