Kamis, 01 Februari 2018

Polsek Airmadidi PAM pemindahan Makam di pekuburan umum Desa Kawangkoan

Kamis tanggal 01 Februari 2018 jam 11.00 wita bertempat di pekuburan umum jaga II telah berlangsung kegiatan pemindahan makam/kuburan umum. Pemindahan tersebut dilakukan sehubungan makam/kuburan kena dilokasi pembangunan jalan tol manado-bitung dan proses pembayaran ganti rugi telah  selesai dilakukan oleh pemerintah desa kepada ahli waris sebanyak 549 makam.
dan pemindahan makam/kuburan tersebut menggunakan alat Eskavator dan rangka (tulang2) dipindahkan ditempat pekuburan umum milik desa kawangkoan dijaga III .
Kegiatan pemin dahan makam/kuburan tersebut dihadiri oleh Camat Kalawat Herman Mengko, kapolsek yang diwakili oleh Waka polsek Iptu Sentek Tampubolon, hukum t

ua Paulus Kodong dan perangkat desa, toga, tomas serta masyarakat pemilik makam/kuburan, pemindahan makam/kuburan tersebut akan berlangsung selama 14 belas hari, giat masih berlangsung dan situasi aman dan kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini