Kamis tanggal 01 Februari 2018 jam 11.00 wita bertempat di pekuburan umum jaga II telah berlangsung kegiatan pemindahan makam/kuburan umum. Pemindahan tersebut dilakukan sehubungan makam/kuburan kena dilokasi pembangunan jalan tol manado-bitung dan proses pembayaran ganti rugi telah selesai dilakukan oleh pemerintah desa kepada ahli waris sebanyak 549 makam.
dan pemindahan makam/kuburan tersebut menggunakan alat Eskavator dan rangka (tulang2) dipindahkan ditempat pekuburan umum milik desa kawangkoan dijaga III .
Kegiatan pemin dahan makam/kuburan tersebut dihadiri oleh Camat Kalawat Herman Mengko, kapolsek yang diwakili oleh Waka polsek Iptu Sentek Tampubolon, hukum t
ua Paulus Kodong dan perangkat desa, toga, tomas serta masyarakat pemilik makam/kuburan, pemindahan makam/kuburan tersebut akan berlangsung selama 14 belas hari, giat masih berlangsung dan situasi aman dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini