Minggu, 11 Februari 2018
jam 13.00 Wita bertempat di Mako Polsek Airmadidi, mengedepankan pelayanan, SPKT Polsek Airmadidi telah melakukan mediasi permasalahan kasus perbuatan tidak menyenangkan antara lelaki REINALDI KIROYAN, alamat Desa Sampiri jaga V dengan lelaki HENGKI WALANGITANG alamat Desa Sampiri jaga III kecamatan Airmadidi.
Kejadian yang terjadi di sebabkan kesalahpahaman tersebut diselesaikan secara musyawarah dengan metode ''Restorasi Justice'' oleh Polsek Airmadidi sehingga keduanya telah bersepakat untuk damai. Situasi berlangsung dalam keadaan aman kondusif.
KA SPK B Polsek Airmadidi melalui Kanit Provost AIPTU JHON B. LAKAONI mengatakan bahwa Restorasi Justice dilakukan Guna meminimalisir crime total di wilayah Hukum Polsek Airmadidi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini