Jumat, 02 Februari 2018

Polsek Airmadidi PAM pemindahan Makam di pekuburan umum Desa Kawangkoan Baru

Jumat tanggal 02 Februari 2018 jam 12.00 wita bertempat di pekuburan umum desa Kawangkoan baru jaga XII telah berlangsung kegiatan pemindahan makam/kuburan umum. Pemindahan tersebut dilakukan sehubungan  makam/kuburan tersebut terletak di lokasi pembangunan jalan tol manado-bitung dan proses pembayaran ganti rugi telah selesai dilakukan oleh pemerintah desa kepada ahli waris sebanyak 73 makam, adapun proses pemindahan makam/kuburan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat Ekskavator dan rangka (tulang belulang) dipindahkan di tempat pekuburan umum milik desa kawangkoan baru dijaga XII

. Kegiatan pemindahan makam/kuburan tersebut dihadiri oleh  kapolsek yang diwakili oleh Waka polsek Iptu Sentek Tampubolon, plt hukumtua Billi Somba dan perangkat desa, toga, tomas serta masyarakat pemilik makam/kuburan, pemindahan makam/kuburan tersebut akan berlangsung selama 7 (tujuh) hari, giat masih berlangsung dan situasi aman dan kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini