Jumat tanggal 02 Februari 2018 jam 12.00 wita bertempat di pekuburan umum desa Kawangkoan baru jaga XII telah berlangsung kegiatan pemindahan makam/kuburan umum. Pemindahan tersebut dilakukan sehubungan makam/kuburan tersebut terletak di lokasi pembangunan jalan tol manado-bitung dan proses pembayaran ganti rugi telah selesai dilakukan oleh pemerintah desa kepada ahli waris sebanyak 73 makam, adapun proses pemindahan makam/kuburan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat Ekskavator dan rangka (tulang belulang) dipindahkan di tempat pekuburan umum milik desa kawangkoan baru dijaga XII
. Kegiatan pemindahan makam/kuburan tersebut dihadiri oleh kapolsek yang diwakili oleh Waka polsek Iptu Sentek Tampubolon, plt hukumtua Billi Somba dan perangkat desa, toga, tomas serta masyarakat pemilik makam/kuburan, pemindahan makam/kuburan tersebut akan berlangsung selama 7 (tujuh) hari, giat masih berlangsung dan situasi aman dan kondusif.
. Kegiatan pemindahan makam/kuburan tersebut dihadiri oleh kapolsek yang diwakili oleh Waka polsek Iptu Sentek Tampubolon, plt hukumtua Billi Somba dan perangkat desa, toga, tomas serta masyarakat pemilik makam/kuburan, pemindahan makam/kuburan tersebut akan berlangsung selama 7 (tujuh) hari, giat masih berlangsung dan situasi aman dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini