Jumat, 02 Februari 2018

Permohonan Gugatan Ditolak Hakim, Polres Minut Menangi Pra Peradilan



Tribratanews Minut - Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2018 Pengadilan Negeri Minahasa Utara memutus sidang Praperadilan yang diajukan oleh kuasa Hukum dari tersangka atas nama NP alias NELCE terhadap Polres Minahasa utara. Pihak tersangka NP alias NELCE mengajukan Pra Peradilan terhadap Sat Reskrim Polres Minahasa utara mengenai penetapan tersangka dan Penahanan. Dalam perkara tersebut Hakim menolak permohonan yang diajukan oleh pihak tersangka sehingga penetapan tersangka dan Penahanan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Minut sah sesuai aturan.

Kapolres Minut Akbp Alfaris Pattiwael, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Akp Rony Maridjan, S.Sos mengatakan bahwa NP alias NELCE ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan Penahanan oleh Sat Reskrim Polres Minahasa Utara, karena telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap anggota Polwan Polres Minahasa Utara atas nama BRIPDA ADELEIDA LOMBOAN yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2017 bertempat di Airmadidi Kab Minut dimana Pengenaiayan tersebut dipicu akibat mobil mereka saling bersenggolan, tutup Maridjan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini